BDS | SELAYAR — Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto SH.MH mengatakan, prioritas penggunaan dan pengawasan serta pendampingan pelaksanaan dana desa tahun 2022 akan berlaku lebih ketat.
Demikian hal tersebut disampaikan Kajari Selayar, pada hari ini, Kamis tanggal 4 agustus 2022 sekitar pukul 09.30 wita bertempat kantor Desa onto saat dilaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Ia menambahkan, giat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas troop info dari kejaksaan agung RI yaitu melakukan sosialisasi prioritas penggunaan dan pengawasan serta pendampingan pelaksanaan dana desa tahun 2022.
Terpantau dalam giat sosialisasi ini, Kajari Adi Nuryadin Sucipto SH.MH bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus juga hadir sebagai Narasumber dan didampingi oleh Kepala Desa Onto.
Menurutnya, penerangan hukum dalam bentuk sosialisasi dipandang perlu untuk sinergitas dan kolaboratif dengan pemangku kepentingan guna terwujudnya satu sistem terpadu dalam upaya pengawasan pengelolaan dana desa.
"Harapannya tentu, dengan ada pengawasan dan pendampingan hukum pengelolaannya tepat waktu, tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran," ujar Kajari.
Pantauan awak media, selama giat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Selayar di Desa Onto, Kecamatan Bontomatene, Kepulauan Selayar ini berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para peserta yang hadir. (red)